Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto Pastikan Proses Pemulangan Septi ke Indonesia Hari Ini

BEKASI – Wakil Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton Sukartono Suratto, memastikan seorang warga negara Indonesia (WNI) korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Septi Surya Rusmana akan segera dipulangkan ke Tanah Air.

Kepastian tersebut disampaikan Anton usai menghadiri kegiatan pendidikan politik dan buka puasa bersama jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (5/3/2026).

Menurut Anton, Septi dijadwalkan tiba di Indonesia pada Jumat (6/3/2026) dan akan dijemput langsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Besok, 6 Maret 2026, Septi Surya Rusmana akan tiba di Indonesia dan kami rencanakan menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Anton.

Anton menjelaskan, proses pemulangan Septi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan memperoleh surat keterangan pengganti paspor dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja. Dokumen tersebut menjadi syarat administratif agar korban dapat kembali ke Indonesia.

Ia menambahkan, Septi sebelumnya mengalami kesulitan karena kehilangan paspor serta tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia.

“Paspor yang bersangkutan hilang dan ia juga tidak memiliki biaya untuk kembali ke Tanah Air, sehingga kami membantu memfasilitasi kepulangannya,” jelas Anton.

Anton menuturkan, upaya pemulangan Septi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai kondisi korban yang terlantar di Kamboja. Setelah itu, koordinasi segera dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di Kamboja.

“Begitu kami mendapat informasi mengenai kondisi Septi, warga Garut, Jawa Barat, kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kamboja agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan,” katanya.

Lebih lanjut, Anton mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Ia menilai kasus yang dialami Septi dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bekerja di luar negeri tidak selalu seperti yang dibayangkan. Banyak tawaran pekerjaan dengan janji penghasilan besar, namun ternyata berujung pada kondisi yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

“Masyarakat harus lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, termasuk memastikan perusahaan penyalurnya memiliki izin resmi,” tegasnya.

Kasus yang menimpa Septi juga kembali menyoroti persoalan pengawasan terhadap perusahaan yang berkedok penyalur tenaga kerja, namun diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang. Sejumlah pihak pun mendorong pemerintah untuk mendalami kasus tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait TPPO.

Bakomstra Kab Bekasi
Bakomstra Kab Bekasi

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *